Minggu, 06 Desember 2009

ANGGARAN DASAR

FORUM MANDIRI KARAWANG

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Forum Mandiri Karawang adalah merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi yang dibentuk dan di dirikan oleh mahasiswa-mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang selanjutnya disingkat dengan BEM STTK Budi Pertiwi.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah merupakan perwujudan dari pemerintahan mahasiswa STTK Budi Pertiwi dalam segala aktivitas dinamika kemahasiswaan.

Pasal 2

1. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi, disingkat dengan BEM STTK Budi Pertiwi yang selanjutnya dapat disebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan batas lamanya.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berkedudukan di Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi dan merupakan kelengkapan organisasi Non Struktural pada Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi.

BAB II

WILAYAH ORGANISASI

Pasal 3

Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi meliputi seluruh wilayah kesatuan lingkungan Kampus Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi dan sekretariat BEM STTK Budi Pertiwi.

BAB III

ASAS, CIRI DAN SIFAT

Pasal 4

1. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berasaskan pancasila yang tercatat/termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah organisasi kemahasiswaan yang terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang terdaftar secara resmi baik secara administrasi maupun secara akademis di masing-masing jurusan yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, menjungjung kesetaraan dan keadilan gender.

3. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi bersifat mandiri, kekeluargaan, adil, aspiratif, representatif, efektif, dan efesien serta transparan.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

1. Maksud Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah mewujudkan kesejahteraan mahasiswa serta turut bertanggungjawab atas terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).

2. Tujuan yang dilakukan adalah :

a. Turut serta mengesahkan tujuan pendidikan untuk membentuk sarjan-sarjana yang berbudi pekerti cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggungjawab.

b. Turut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam menata kehidupan bangsa, negara, dan agama.

c. Mengusahakan terciptanya aktivitas kemahasiswaan yang dinamis dan kondusif.

d. Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan Civitas akademis.

e. Mengutamakan kesejahteraan material dan spiritual serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa di lingkungan kampus.

f. Berperan aktif dalam menyikapi permasalahan di lingkungan maupun di luar lingkungan kampus.

g. Melakukan kontrol sosial kedalam lingkungan kampus maupun keluar lingkungan kampus secara terarah dan terencana.

h. Memiliki semangat integritas dan loyalitas yang tinggi dalam mewujudkan tugas-tugas organisasi.

i. Usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan asas pancasila dan sifat independen serta berguna untuk mencapai organisasi.

BAB V

STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 6

1. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di lingkungan kampus STTK Budi Pertiwi.

2. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengambangan potensi kader-kader mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

3. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berperan sebagai bagian mencerdaskan bangsa, kontrol sosial, melaksanakan kaderisasi kepemimpinan, dan sekaligus pencetak aktivitas-aktivitas kampus sejati pelopor dalam pembangunan bangsa.

BAB VI

KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 7

Kedaulatan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berada di tangan seluruh mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUSMA.

Pasal 8

1. Syarat anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah :

a. Mahasiswa yang terdaftar secara resmi administrasi maupun secara akademis di masing-masing jurusan yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi.

b. Bersedia mentaati AD/ART dan peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, maksud dan tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi serta sanggup berperan aktif dalam kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri kepada Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang berwenang.

3. Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang terdaftar secara resmi, baik secara administrasi maupun secara akademis di masing-masing jurusan yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi.

BAB VII

ORGANISASI

Pasal 9

1. Kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah :

Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang selanjutnya disingkat BEM STTK Budi Pertiwi merupakan lembaga eksekutif pemegang penyelenggaraan di tingkat Perguruan Tinggi dalam kehidupan kemahasiswaan STTK Budi Pertiwi dan bertanggungjawab kepada kepada seluruh mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

2. Badan koordinasi merupakan UKM STTK Budi Pertiwi adalah :

Unit Kegiatan Mahasiswa adalah badan yang menghimpun mahasiswa dalam suatu kegiatan untuk menyalurkan dan mengembangkan minat, bakat, kreasi, dan hobi yang selanjutnya di singkat dengan UKM.

BAB VIII

KEUANGAN BEM STIE BUDI PERTIWI

Pasal 10

Harta kekayaan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi di peroleh dari :

1. Dana kemahasiswaan dan iuran anggota BEM STTK Budi Pertiwi.

2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

3. Pendapatan lain yang sah dan halal.

BAB IX

ORGANISASI KEMAHASISWAAN

ORGANISASI SOSIAL DAN ORGANISASI KEAGAMAAN

Pasal 11

Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dapat membentuk, menjalin, dan membina hubungan dalam bentuk kerjasama atau tidak sama sekali dengan organisasi kemahasiswaan, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan yang sah. Atas dasar dijalankan melalui pelaksanaan program kerja.

BAB X

LAMBANG DAN BENDERA BEM STIE BUDI PERTIWI

Pasal 12

1. Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi memiliki lambang dan bendera Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

2. Lambang dan bendera Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi di tetapkan dalam MUSMA Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

3. Pembuatan dan penggunaan lambang dan bendera Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi di atur oleh Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

1. Asas Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi sebagaimana tercatat dalam Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi tidak dapat diubah atau diperbaharui.

2. Proses perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi hanya dapat dilaksanakan dalam MUSMA luar biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara utusan yang hadir.

3. Mengenai perubahan harus di sahkan atas kesepakatan bersama anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

Pasal 14

1. Pembubaran Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dilakukan melalui referendum.

2. Referendum untuk pembubaran Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi merupakan hasil sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan keputusan di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam MUSMA luar biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang sah dan khusus untuk itu.

BAB XII

KETETAPAN KHUSUS

Pasal 15

Bilamana perbedaan pandangan/tafsir mengenai suatu ketetepan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pandangan/tafsir yang sah adalah yang ditentukan oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan dipertanggungjawabkan dalam MUSMA Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

1. Ketua umum/Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi secara tidak langsung menjadi dibekukan/demisioner setelah menyapaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan MUSMA Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan tidak menentukan keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang bersifat tertentu dan berjangka panjang.

2. Setelah Ketua umum/Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi menjadi dibekukan atau demisioner, persidangan MUSMA dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSMA Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

BAB XIV

ATURAN PENUTUP

Pasal 17

1. Mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dan aturan lain tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

2. Dengan di sahkan Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi ini, segala peraturan dan ketetapan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak sah.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM MANDIRI KARAWANG

BAB I

WILAYAH FORUM MANDIRI

Pasal 1

Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah BEM yang wilayahnya meliputi seluruh wilayah hukum Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi di lingkungan civitas akademis meliputi pemerintahan tingkat paling bawah hingga sampai pemerintahan tingkat tertinggi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah mahasiswa/i yang telah terdaftar secara resmi serta mengikuti proses administratif dan akademik di masing-masing jurusan yang ada di lingkungan kampus STTK Budi Pertiwi.

BAB III

SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

1. Syarat-syarat keanggotaan BEM STTK Budi Pertiwi adalah :

a. Telah mengikuti persyaratan administrasi.

b. Telah mengikuti persyaratan akademis.

c. Tidak dalam cuti akademis.

2. Adapun yang diterima sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi akan diberikan Kartu Tanda Anggota oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

BAB IV

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4

1. Masa keangotaan Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berlaku sepanjang masa aktif dan tercatat sebagai mahasiswa/i STTK Budi Pertiwi.

2. Anggota BEM STTK Budi Pertiwi yang habis masa keanggotaannya karena :

a. Atas permintaan sendiri.

b. Telah habis masa keanggotaannya.

c. Diberhentikan atau di pecat.

d. Meninggal dunia.

3. Anggota yang habis masa keanggotaannya pada saat menjadi pengurus maka di perpanjang masa kenggotaannya sampai habis kepengurusannya.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

1. Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pengurus, mengikuti pendidikan dan latihan organisasi dan kegiatan lainnya, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih untuk jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku serta serta memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

2. Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi berkewajiban :

a. Membayar iuran anggota.

b. Menjaga nama baik pribadi maupun organisasi.

c. Melaksanakan tujuan, fungsi, dan kebijakan organisasi.

d. Menaati peraturan dan keputusan BEM STTK Budi Pertiwi.

e. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM STTK Budi Pertiwi dan menjalankan tugas-tugas yang diberikan BEM STTK Budi Pertiwi.

BAB VI

RANGKAP ANGGOTA DAN JABATAN

Pasal 6

1. Dalam keadaan tertentu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dapat merangkap anggota menjadi organisasi lain.

2. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Ketentuan tentang jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (2) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.

4. Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

BAB VII

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN PEMECATAN

Pasal 7

1. Berakhirnya keanggotaan BEM STTK Budi Pertiwi karena :

a. Atas permintaan sendiri dan dikemukakan sendiri oleh bersangkutan.

b. Kehilangan keanggotaan mahasiswa/i.

c. Meninggal dunia.

2. Angota dapat dipecat karena :

a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BEM STTK Budi Pertiwi.

b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik BEM STTK Budi Pertiwi.

c. Melanggar peraturan BEM STTK Budi Pertiwi atau yang ditetapkan AD/ART BEM STTK Budi Pertiwi.

3. Anggota yang dipecat dapat mengajukan pembelaan dalam forum di tunjuk untuk itu.

4. Mengenai pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan peraturan sendiri.

BAB VIII

MUSYAWARAH BESAR ( MUSSAR )

FORUM MANDIRI

Pasal 8

1. Status musyawarah Forum Mandiri adalah :

a. MUSSAR merupakan musyawarah anggota utusan-utusan dari masing-masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Karawang.

b. MUSSAR memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

c. Dalam keadaan luar biasa MUSSAR dapat diselenggarakan atas inisiatif dari salah satu anggota utusan Desa/Kelurahan dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi dari ½ jumlah anggota utusan Desa/Kelurahan di Kabupaten Karawang.

2. Kekuasaan dan wewenang musyawarah Forum Mandiri adalah :

a. Menetapkan AD/ART, pedoman pokok, garis-garis besar haluan organisasi (GBHO), dan Arah Kebijakan Umum Forum Mandiri Karawang.

b. Memilih Steering Committee dan Organizing Committee Forum Mandiri dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan dibantu oleh mide formateur.

c. Menetapkan calon-calon anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

d. MUSMA meminta pertanggungjawaban pengurus BEM STTK Budi Pertiwi.

e. MUSMA luar biasa untuk merumuskan mekanisme referendum.

f. MUSMA luar biasa diselenggarakan untuk merubah atau mengamandemen AD/ART bila di pandang perlu

3. Tata tertib musyawarah mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah :

a. Peserta MUSMA terdiri dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi, utusan atau peninjau jurusan-jurusan dan UKM-UKM serta undangan peserta Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

b. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah penggungjawab penyelenggara MUSMA anggota BLM STTK Budi Pertiwi adalah peserta utusan sedangkan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah peserta peninjau.

c. Peserta utusan (Anggota BLM STTK Budi Pertiwi) memiliki hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya memiliki hak-hak bicara.

d. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

e. Pemimpin sidang dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presedium.

f. MUSMA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota BLM STTK Budi Pertiwi.

g. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka MUSMA diundur selam 2 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

h. Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi diterima oleh MUSMA maka pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi dinyatakan demisioner.

BAB IX

PIMPINAN PENGURUS BEM STTK BUDI PERTIWI

Pasal 9

1. Status pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah :

a. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah badan/instansi penyelenggara organisasi kemahasiswaan.

b. Masa jabatan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah 3 tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan.

2. Pembentukan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi adalah :

a. Ketua umum dipilih langsung melalui MUSMA.

b. Ketua umum Badan Eksekutif Mahasiswa ST Budi Pertiwi di sebut presiden mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa STTK Budi Pertiwi.

c. Tata tertib dan cara atau mekanisme pemilihan diatur secara tersendiri.

d. PRESMA Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi kepada BLM STIE Budi Pertiwi.

e. Pengesahan Ketua umum/PRESMA Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi dilakukan oleh BLM.

f. Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi adalah lembaga konsulatif dan kordinatif untuk program-program HMJ dan UKM

3. Persyaratan Ketua umum/PRESMA BEM STIE Budi Pertiwi antara lain :

a. Mahasiswa/i STIE Budi Pertiwi.

b. Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi dan tidak terkena sangsi atau kasus akademis maupun sangsi organisasi.

c. Persyaratan lainnya yang di tetapkan dalam MUSMA.

Pasal 10

Susunan personalia yang mengisi susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi :

a. Formasi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua umum/PRESMA, SEKJEN dan Bendahara Umum.

b. Yang dapat menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Budi Pertiwi yang telah mengikuti pelatihan pengkaderan.

c. Apabila Ketua umum/PRESMA tidak dapat menjalankan tugasnya ( non aktif ) maka dapat dipilih pejabat Ketua umum/PRESMA oleh rapat pleno BLM STIE Budi Pertiwi.

Pasal 11

Tugas dan wewenang personalia pengurus BEM STTK Budi Pertiwi :

a. Selambat-lambatnya 30 hari setelah MUSMA personalia pengurus BEM STTK Budi Pertiwi terbentuk dan pengurus BEM STTK Budi Pertiwi demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus BEM STTK Budi Pertiwi yang baru.

b. Pengurus BEM STTK Budi Pertiwi dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pengurus BEM STTK Budi Pertiwi demisioner

c. Menjungjung tinggi asas dan tujuan BEM STTK Budi Pertiwi

d. Menegakan pelaksanaan peraturan dan keputusan MUSMA

e. Melaksanakan peraturan dan keputusan MUSMA.

f. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan garis-garis organisasi kemahasiswaan.

g. BEM STTK Budi Pertiwi mewakili mahasiswa STTK Budi Pertiwi baik kedalam maupun keluar

h. Menyapaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan kebijaksanaan BEM STTK Budi Pertiwi kepada seluruh anggota BEM STTK Budi Pertiwi

i. Mengadakan MUSMA pada akhir periode

j. Melaksanakan sidang pleno setiap semester selama periode berlangsung

Pasal 12

1. BEM STTK Budi Pertiwi berhak memberikan sanksi organisasi kepada anggota BEM STTK Budi Pertiwi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan yang berlaku.

b. Pencabutan keanggotaan dilakukan oleh BEM STTK Budi Pertiwi dianggap sah apabila mendapat persetujuan dari semua mahasiswa STTK Budi Pertiwi

c. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan BEM STTK Budi Pertiwi.

2. Anggota yang dikenakan tindakan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis atas permintaan yang bersangkutan.

BAB XII

UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 26

Pengertian UKM STTK Budi Pertiwi adalah:

a. Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan yang menghimpun mahasiswa dalam suatu kegiatan untuk menyalurkan dan mengembangkan minat, bakat, dan kreasi, juga hobi yang selanjutnya disingkat dengan UKM.

b. UKM adalah merupakan organisasi mahasiswa STTK Budi Pertiwi dalam segala aktifitas dinamika kemahasiswaan.

Pasal 27

Keanggotaan UKM STTK Budi Pertiwi sebagai berikut :

  1. Anggota UKM adalah mahasiswa yang sudah menjalani peraturan masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh UKM.
  2. Anggota UKM merupakan mahasiswa STTK Budi Pertiwi yang terdaftar secara resmi dijurusan, baik secara administrasi maupun secara akademis.

Pasal 28

Kepengurusan UKM STTK Budi Pertiwi adalah :

  1. Kepengurusan UKM merupakan hak otonom UKM menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
  2. Ketua UKM dipilih oleh anggota melalui mekanisme masing-masing.
  3. Ketua UKM bertanggungjawab kepada anggota UKM masing-masing

Pasal 29

Hubungan UKM dengan BEM STTK Budi Pertiwi sebagai berikut :

  1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM tidak bertentangan dengan AD/ART BEM STTK Budi Pertiwi
  2. UKM memiliki hubungan koordinatif dengan BEM STTK Budi Pertiwi
  3. Untuk kegitan intern UKM memiliki hak otonom, sedangkan untuk kegiatan ekstern yang membawa nama STTK Budi Pertiwi harus melakukan koordinasi dengan BEM STTK Budi Pertiwi
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM STTK Budi Pertiwi, UKM dibawah koordinasi BEM STTK Budi Pertiwi
  5. UKM dikontrol oleh anggota UKM.

BAB XIII

KEUANGAN

Pasal 30

Anggaran biaya BEM STTK Budi Pertiwi adalah :

  1. BEM STTK Budi Pertiwi permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun anggaran pendapatan dan belanja BEM STTK Budi Pertiwi yang disetujui oleh semua anggota BEM STTK Budi Pertiwi.
  2. Dalam hal kebutuhan perubahan anggaran tersebut dengan persetujuan anggota BEM STTK Budi Pertiwi.

Pasal 31

Dana iuran anggota BEM STTK Budi pertiwi adalah :

  1. Iuran anggota dipungut pada permulaan tahun ajaran baru
  2. Besarnya pungutan iuran anggota BEM STTK Budi Pertiwi diserahkan kepada kebijaksanaan BEM STTK Budi Pertiwi dengan disetujui oleh semua anggota BEM STTK Budi Pertiwi.

Pasal 32

Dana sumbangan BEM STTK Budi Pertiwi bersumber dari :

  1. Dana sumbangan adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber diluar BEM STTK Budi Pertiwi
  2. UKM yang memperoleh dana sumbangan dengan membawa nama STTK Budi Pertiwi harus memberi laporan kepada BEM STTK Budi Pertiwi.

Pasal 34

Dana kegiatan UKM adalah :

  1. Pendanaan UKM menjadi otonom UKM itu sendiri.
  2. UKM berhak mengajukan permohonan kepada BEM STTK Budi Pertiwi
  3. UKM melaporkan penggunaan dana yang berasal dari dana BEM STTK Budi Pertiwi kepada BEM STTK Budi Pertiwi.

BAB XIV

LAMBANG DAN BENDERA BEM STTK BUDI PERTIWI

Pasal 35

Lambang BEM STTK Budi Pertiwi disamakan dengan lambang STTK Budi Pertiwi, hanya kalimat yang melingkarnya bertuliskan “BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STTK BUDI PERTIWI”

Pasal 6

1. Bendera BEM STTK Budi Pertiwi, berwarna putih di tengahnya terdapat gambar lambang BEM STTK Budi Pertiwi, dan di bawah lambang bertuliskan kalimat “BEM STTK BUDI PERTIWI”

2. Warna putih melambangkan kebersihan, kesucian jiwa, pikiran, dam gerakan dari setiap aktivitas organisasi yang dengan idealismenya senantiasa menjaga indefendensi organisasi.

BAB XV

LAMBANG DAN BENDERA UKM

Pasal 37

Lambang UKM adalah :

Lambang UKM merupakan hak otonom UKM masing-masing.

Pasal 38

Bendera UKM adalah :

  1. Bendera UKM, warna bendera merupakan hak otonom UKM masing-masing.
  2. Untuk ukuran bendera UKM di atur masing-masing.

BAB XVI

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 39

pembahasan referendum dilakukan melalui mekanisme MUSMA luar biasa.

BAB XVII

PEMBUBARAN

Pasal 40

  1. Pembubaran BEM STTK Budi Pertiwi hanya dilaksanakan oleh MUSMA.
  2. Keputusan pembubaran BEM STTK Budi Pertiwi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta MUSMA.
  3. Harta kekayaan BEM STTK Budi Pertiwi sesudah di bubarkan harus di serahkan kepada Perguruan Tinggi STTK Budi Pertiwi.

BAB XVIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 41

Setiap anggota BEM STTK Budi Pertiwi harus menaati AD/ART ini dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini.

BAB XIX

PENUTUP

Pasal 42

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga BEM STTK Budi Pertiwi ini diatur dalam ketentuan dan peraturan serta pedoman BEM STTK Budi Pertiwi yang ditetapkan oleh pengurus BEM STTK Budi Pertiwi.